Surabaya l bnewsnasional.org -Pemilik Fortuna Fitness dan Cafe, Muhammad Ali, secara resmi melaporkan Sunarya Wijaya alias Wiwid ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian setelah dinyatakan memenuhi unsur pidana.
Dalam keterangannya kepada awak media, M. Ali menyampaikan bahwa permasalahan ini berawal dari kesepakatan pengerjaan pengurukan tanah di belakang kafe miliknya, yang dilakukan atas dasar kepercayaan terhadap terlapor, Sunarya Wijaya. Proyek tersebut disepakati dengan nilai kontrak sebesar Rp167 juta.
Baca juga: “Aliansi Madura Indonesia Turun ke Jalan, Soroti Gagalnya Proyek Tebing di Bojonegoro”
“Sebelum bulan puasa kemarin, kami sudah buat kontrak dengan Pak Wiwid. Saya sudah transfer total Rp100 juta secara bertahap sebagai DP. Tapi sampai hari ini, pengerjaan belum selesai. Bahkan paving dan batu kali belum ada sama sekali,” ujar Ali di depan kantor Polda Jatim.
Menurut M. Ali, terlapor merupakan staf di PT Citra Karya Marga Utama yang berada satu kantor dengan PT Conblock di kawasan Citraland, Surabaya. Awalnya, terlapor menawarkan jasa pengurukan tanah dengan harga yang diklaim paling murah. Setelah kesepakatan dibuat dan pembayaran dilakukan secara bertahap, pekerjaan hanya berjalan sebentar lalu terhenti tanpa kejelasan.
“Saya sudah kirim somasi pertama dan kedua, tapi tidak ada respons. Kuasa hukum saya, Bu Andi Darti SH MH, juga sudah berkirim surat. Tetap tidak ada kelengkapan atau tanggung jawab dari pihak terlapor,” tegasnya.
Baca juga: Pengacara Muhammad Ali Hadiri Sidang di Surabaya, Ungkap Kejanggalan Kasus Dugaan Penipuan
Ali menduga bahwa hubungan kurang baik antara dirinya dan atasan dari terlapor di PT Conblock turut mempengaruhi kelanjutan proyek tersebut. Meski demikian, ia menekankan bahwa tanggung jawab personal seharusnya tetap ditegakkan.
“Saya janji dengan Sampeyan, bukan dengan bos Sampeyan. Tapi ternyata pekerjaan tidak diselesaikan, uang saya juga tidak dikembalikan. Ini bukan soal pribadi, tapi soal tanggung jawab,” tegas Ali lagi.
Dari informasi yang dihimpun, meskipun pengerjaan dilakukan atas nama PT Citra Karya Marga Utama, alamat kantor tersebut ternyata sama dengan PT Conblock. Hal ini makin memperkuat dugaan adanya kelalaian yang disengaja.
Baca juga: Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Penipuan Berkedok Program Makan Bergizi Gratis
Pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan tersebut dan menemukan adanya unsur tindak pidana berdasarkan bukti yang telah disampaikan pelapor, termasuk bukti transfer uang, komunikasi via WhatsApp, hingga kontrak kerja yang telah ditandatangani.
“Saya serahkan semuanya ke jalur hukum. Kalau memang ingin menyelesaikan dengan baik, ya kembalikan uang saya atau selesaikan pekerjaannya sesuai kontrak. Tapi kalau tidak ada itikad baik, biar proses hukum yang bicara,” tutup Ali. (Red)
Editor : Redaksi