Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Sabu 107 Gram, Seorang Kurir Ditangkap

bnewsnasional.org

Surabaya l bnewsnasional.org — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total ±107,136 gram dan mengamankan seorang tersangka berinisial N bin C A (31), warga Sidoarjo, yang diduga menjadi perantara dalam jaringan pengedar narkoba.(03/04/2025)

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jl. Raya Lingkar Timur, tepatnya di depan sebuah rumah kosong di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/203/IV/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Dua Tersangka Curat Spesialis Minimarket

Barang Bukti yang Diamankan:

48 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto ±107,136 gram.

1 unit HP Xiaomi Poco warna biru dan 1 HP Redmi biru metalik

Uang tunai sebesar Rp240.000,-

Baca juga: Mayday 2025 : Kapolrestabes Surabaya Pastikan Tidak Ada Anggota Pengamanan yang Menggunakan Senpi

1 unit sepeda motor Honda Beat W 2219 NGC

Peralatan pendukung seperti timbangan elektrik, lakban, tas kecil, dompet dari lakban, dan plastik klip kosong

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjadi perantara jual beli sabu selama tujuh bulan terakhir dan sudah lebih dari sepuluh kali menerima barang dari seseorang berinisial R (DPO). Terakhir, tersangka mengaku mengambil sabu dari pinggir jalan di daerah Jl. H. Moh. Noer, Bangkalan, Madura, pada 26 Maret 2025 atas perintah R. Setelah itu, sabu dikemas ulang dan dikirim kepada pembeli dengan upah sebesar Rp4.000.000.

Baca juga: Menjelang Hari Besar May day, Kapolrestabes Surabaya Beri Arahan Tegas untuk Simulasi Pengamanan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pihak Kepolisian masih memburu R (DPO) yang diduga sebagai pengendali jaringan peredaran sabu ini.

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru