Surabaya | bnewsnasional.org - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara resmi menutup dan menyegel gudang milik CV Sentoso Seal pada Selasa pagi. Langkah tegas ini diambil setelah terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), wajib bagi setiap entitas yang mengoperasikan fasilitas penyimpanan barang di kota pahlawan.(22/4)
Pukul 09.15 WIB, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, tiba di lokasi gudang CV Sentoso Seal yang terletak di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Setibanya di lokasi, ia langsung disambut oleh AKBP Wahyu Hidayat, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Sejurus kemudian, sekitar pukul 09.30 WIB, belasan personel Satpol PP mulai memasang garis pembatas “Satpol PP Line” di pagar gudang, menandai dimulainya proses penyegelan.
“Perusahaan ini tidak ada TDG, sehingga hari ini kami tutup. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan agar tindakan ini tepat dan sesuai prosedur,” ujar Eri Cahyadi sebelum memimpin penyegelan. Ia menegaskan bahwa penindakan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pengusaha di Surabaya agar menaati peraturan dan tidak menimbulkan kegaduhan. “Ini jadi pelajaran buat yang mau berusaha di Surabaya, jangan buat gaduh Surabaya,” tambahnya.
Latar Belakang Penutupan Masalah ketidakpatuhan CV Sentoso Seal terkuak setelah puluhan karyawan perusahaan melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh manajemen. Berdasarkan pengaduan, ijazah-ijazah tersebut ditahan sebagai jaminan hingga karyawan menyelesaikan kewajiban administratif tertentu. Namun, pemilik usaha, Jan Hwa Diana, membantah telah menahan ijazah dan mengaku tidak mengenal para karyawan yang melapor.
Keberadaan laporan ini kemudian didampingi Pemkot Surabaya untuk mengarah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Kami menerima laporan resmi dari Pemkot terkait dugaan penahanan ijazah oleh pihak perusahaan. Tindak lanjutnya saat ini dalam proses penyelidikan,” terang AKBP Wahyu Hidayat.
Tak hanya soal ijazah, pihak Satpol PP bersama Dinas Perdagangan Kota Surabaya juga menemukan bahwa CV Sentoso Seal sama sekali belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan, yang paling krusial, belum mengantongi TDG. Padahal, TDG merupakan syarat mutlak untuk operasional gudang, menjamin pengawasan dan keamanan barang yang disimpan.
Proses Penyelidikan dan Tindak Lanjut Setelah penyegelan, seluruh aktivitas di dalam gudang dihentikan sementara. Petugas melakukan pendataan barang yang masih berada di dalam gudang dan mencatat kondisi dokumen perusahaan. “Penyegelan bukan akhir dari proses. Kami akan menunggu hasil audit dan rekomendasi dari Kemendag. Bila perusahaan dapat memenuhi persyaratan, penutupan bisa dibuka kembali,” jelas Kepala Satpol PP Surabaya, Choirul Anam.
Sementara itu, para karyawan yang merasa dirugikan oleh praktik penahanan ijazah mendapatkan pendampingan hukum dari Pemkot Surabaya. “Kami memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Jika dibutuhkan, Pemkot akan memfasilitasi relokasi ke perusahaan lain atau mencarikan solusi alternatif,” ujar Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Surabaya, Retno Wulandari.
Sikap Pemilik Usaha Hingga berita ini ditayangkan, Jan Hwa Diana menolak memberikan keterangan resmi. Beberapa kali dihubungi melalui telepon dan surat elektronik, pemilik CV Sentoso Seal memilih tidak menanggapi pertanyaan media mengenai status perizinan, penahanan ijazah, maupun jumlah karyawan yang melapor.
Implikasi Bagi Dunia Usaha di Surabaya Penutupan paksa gudang CV Sentoso Seal menjadi sinyal tegas bagi sektor usaha di Surabaya. Pemerintah kota menegaskan komitmen untuk menegakkan peraturan, terutama yang berkaitan dengan izin operasional dan perlindungan tenaga kerja. Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya, Aris Setyawan, mengingatkan pentingnya kepatuhan:
“Tiada kompromi bagi perusahaan yang beroperasi tanpa izin. Kami menyiapkan sistem perizinan online yang mempermudah pengusaha, sehingga tidak ada alasan untuk abai.”
Penutup Kasus CV Sentoso Seal mengingatkan kembali bahwa regulasi perizinan dan perlindungan karyawan merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Dengan upaya kolaboratif antara Pemkot Surabaya, kepolisian, dan kementerian terkait, diharapkan Surabaya dapat menjadi kota yang tidak hanya ramah investasi, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan sosial dan kepatuhan hukum. (Red)
Editor : Redaksi