Truk Fuso Angkut Rokok Ilegal Diamankan, Sopir Justru Dilepaskan: Masyarakat Pertanyakan Prosedur Polsek Sukolilo

bnewsnasional.org

Surabaya l bnewsnasional.org – Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya berhasil menghentikan sebuah truk Fuso bernomor polisi B 9094 NCJ yang mengangkut rokok ilegal pada Selasa, 25 Maret 2025.

Truk tersebut diketahui berangkat dari Jalan Raya Pamekasan Sumenep Nublok Langtolang Poteh, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan. Setelah dilakukan pengamanan terhadap barang bukti rokok ilegal, Unit Reskrim Polsek Sukolilo justru melepas sopir dan truk Fuso tersebut.

Baca juga: Artis Cilik Driyorejo Gresik, Chalif dan Ling Ling, Curi Perhatian di Surabaya

Barang bukti rokok ilegal selanjutnya diserahkan kepada pihak Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I pada Rabu, 9 April 2025. Penyerahan dilakukan di kantor Bea Cukai yang beralamat di Jalan Raya Bandara Juanda KM 3-4, Manyar Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Langkah Polsek Sukolilo yang melepas sopir dan truk pengangkut rokok ilegal ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai tidak masuk akal jika sopir tidak mengetahui bahwa barang yang diangkutnya adalah rokok ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, AKP Made, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir dan truk Fuso tidak memiliki keterkaitan dengan kasus rokok ilegal.

“Truk itu milik perusahaan ekspedisi dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini,” jelas perwira dengan tiga balok emas di pundaknya tersebut.

Baca juga: Kegitan Pertemuan Antara 10-Media Di Country Heritaga Hotel Surabaya Jawa Timur

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai perusahaan ekspedisi yang mengangkut rokok ilegal, AKP Made mengaku tidak mengetahui detailnya.

“Saya tidak tahu ekspedisinya apa. Yang tahu sopirnya. Saya tidak melakukan pengecekan karena fokus kami hanya pada barang buktinya, yakni rokok,” tambahnya.

Pihak Kanwil Bea Cukai Jatim I, melalui Bapak Arif yang menerima penyerahan barang bukti, juga menyatakan bahwa urusan sopir dan truk bukan dalam kewenangan mereka.

Baca juga: Organisasi Arek Suroboyo Bergerak dan Pemuda Indonesia Melakukan Audensi dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya

“Kami hanya menerima barang sesuai laporan dari Polsek. Katanya sudah menghubungi pemilik, tapi tidak ada. Urusan sopir dan truk bukan ranah kami,” ujarnya.

Meski demikian, sejumlah warga tetap mempertanyakan keputusan melepas sopir dan truk, karena dinilai janggal jika pengemudi benar-benar tidak mengetahui isi muatan yang diangkutnya.

 

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru