Terbukti melanggar kesepakatan bersama di bulan Ramadhan, Satpol PP bersama Tni Polri Segel Cafe Karaoke di Purwosari

bnewsnasional.org

PASURUAN l bnewsnasional.org– Satpol PP bersama Polres Pasuruan menyegel Cafe Edelweis, sebuah tempat karaoke di Dusun Ledok, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, pada Jumat (21/3/2025) malam.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari insiden penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ormas terhadap penjaga kafe pada Rabu (19/3/2025) dini hari. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan, terutama dalam menjaga kondusifitas lingkungan selama bulan suci Ramadan.

Baca juga: Kapolres Pasuruan Silaturahmi dan Distribusikan Hewan Qurban ke Ponpes dan Tokoh Agama

Dalam operasi ini, Petugas gabungan mengerahkan 20 personel, didukung oleh 10 anggota Polsek Purwosari, 7 personel Kodim 0819 Pasuruan, 6 anggota Koramil Purwosari, 10 personel Satpol PP, serta 2 anggota Subdenpom.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Intelkam Polres Pasuruan AKP Lubis Ibroril Chosam, S.A.P., Kanit Turjawali Polres Pasuruan Ipda Suheri, dan Pasi Intel Kodim 0819 Pasuruan Kapten Czi. Dimas.

Baca juga: Polres Pasuruan Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Pucangsari, Purwodadi

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena cafe melanggar kesepakatan bersama forkopimda.

"Penyegelan dilakukan karena Cafe tersebut terbukti melanggar kesepakatan bersama Forkopimda bersama tokoh masyarakat dengan tetap beroperasional selama bulan Ramadhan," terang Huda.

Baca juga: Kapolres Pasuruan dan GP Ansor Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Lebih lanjut Kasatpol PP tegaskan bahwa bulan cafe Edelweis saja yang disegel. "Selain Edelwis, penyegelan juga dilakukan terhadap beberapa cafe karaoke yang masih tetap beroperasional di kawasan Pandaan dan Prigen," pungkasnya.

Penyegelan terhadap sejumlah cafe karaoke tersebut mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh ulama yang sebelumnya menyayangkan masih beroperasinya tempat tempat tersebut saat bulan Ramadhan.

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru