Surabaya l bnewsnasional.org– Warga Krembangan dan kalianak, Surabaya, dibuat bingung dengan pemasangan tiang internet di lingkungan mereka. Pekerjaan pemasangan tiang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, diduga para pekerja tidak dilengkapi dengan surat tugas maupun alat pelindung diri (APD).
Ketika dikonfirmasi, beberapa warga mengaku tidak mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang tersebut. “Kami khawatir kalau ini ilegal. Tiang ini dipasang begitu saja tanpa ada sosialisasi,” kata salah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya.
Baca juga: Gubernur Khofifah, Rekomendasi DPRD Jatim Jadi Referensi Utama Perbaikan Pembangunan
Minimnya informasi mengenai pemasangan tiang internet ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat. Mereka berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan agar tidak terjadi keresahan yang berkepanjangan.
Halim mencoba konfirmasi ke pihak vendor dari PT atau CV akan melakukan konfirmasi ke pihak PU dan Kominfo, namun vendor dari my republik menjawab monggo mas, "terangnya.
Baca juga: PKK RW 03 Tambak Wedi Baru Maknai Bulan Ramadhan dengan Bagikan 1000 Takjil, Warga Sambut Antusias
Hingga berita ini saya tayangkan salah satu staf PU Bina Marga menjelaskan bahwa di wilayah tersebut belum ada ijin nya mas,"ucapnya. Mengenai pemasangan tiang internet tersebut.
Awak media mencoba konfirmasi ke lurah Morokrembangan pak Qusairi bahwasannya pihak Proveder atau Vendor tidak ada informasi atau pemberitahuan ke kelurahan Morokrembangan surabaya.
Baca juga: Media Liputan Bersatu.com, Bagi Takjil dan Santuni Anak Yatim
Sesuai Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas di Kota Surabaya, termasuk perizinan, kewajiban pemegang izin, dan sanksi administratif beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait izin utilitas di Kota Surabaya, yaitu: Instansi utilitas wajib memperbaiki atau mengganti kondisi sarana dan prasarana kota yang rusak akibat pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas. Denda administrasi untuk pelanggaran dapat mencapai Rp50 juta. Pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan dapat ditunda. Pelanggar dapat dikenakan peringatan tertulis.
Dalam hal ini apakah pihak pemerintah dan penegak Perda bisa menindak Vendor my Republik ataukah diam dan tutup mata.
Editor : Redaksi