Sampang l bnewsnasional.org - Abd. Rohim, korban penyerobotan tanah di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura, berharap keadilan agar masalahnya segera diselesaikan dengan adil dan transparan.
Berawal penyerobotan tanah miliknya diketahui, mulai pada tahun 2019, ketika Abd. Rohim tidak bisa membayar pajak lantaran ditemukan sertifikat ganda yang diduga dibuat oleh mafia tanah.
Baca juga: Semangat Baru Usai Libur Panjang, Ekstrakurikuler Pramuka SMA Al-Islami Kembali Aktif
"Saya kaget waktu itu, saat membayar pajak pada tahun 2019 silam tidak bisa. Dengan alasan bahwa sertifikat sudah keluar. Padahal dulu saya yang membayar lancar-lancar saja, mulai dari tahun 1951 hingga 2018," ungkap Abd. Rohim, kepada wartawan ini, Senin (17/02/2025).
Terkait dengan adanya tidak bisa melakukan pembayaran pajak, kita bersama keluarga langsung mendatangi kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang.
Baca juga: Pilkades Serentak 2025 Ditolak, Warga Sampang Tuding Ada Celah Korupsi
"Selain mendatangi kantor BPKAD, kami juga datangi kantor BPN Kabupaten Sampang, untuk menanyakan hal tersebut, namun BPKAD dan BPN tidak bisa memberikan keterangan yang jelas, sehingga kami langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian," kata Abd. Rohim.
"Dan Alhamdulillah, laporan tersebut, ditindaklanjuti langsung oleh Kepolisian. Dan harapan kasus penyerobotan tanah yang sudah bertahun-tahun itu bisa segera diselesaikan dan tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang bisa mempengaruhi proses kelanjutan laporan kami," sambungnya.
Baca juga: SMP As-Shiddiqi Gudur Kara Torjun Sampang, ikuti Kompetisi yel online penggalang di tingkat nasional
Dirinya juga berterima kasih kepada Kasatreskrim Polres Sampang AKP Safril Safianto yang merespon dengan cepat dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen atau surat-surat yang dilakukan oleh mafia tanah.
Editor : Redaksi