Curanmor Surabaya Dibekuk! Polsek Simokerto Tangkap 4 Pelaku

bnewsnasional.org

Surabaya l bnewsnasional.org - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Simokerto berhasil meringkus empat pelaku pencurian motor (curanmor) yang telah menggondol tujuh unit motor dari berbagai lokasi di Surabaya. Hasil kejahatan tersebut digunakan para pelaku untuk bermain judi online dan membeli narkoba.

Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, mengungkapkan bahwa para pelaku kerap beroperasi di wilayah perkampungan yang sepi. Dalam menjalankan aksinya, mereka berboncengan menggunakan sepeda motor atau berjalan kaki untuk mencari target.

Baca juga: Artis Cilik Driyorejo Gresik, Chalif dan Ling Ling, Curi Perhatian di Surabaya

"Modus komplotan ini cukup terorganisir. Mereka mengelilingi kampung-kampung yang sepi untuk mencari motor yang terparkir di tempat terbuka," ujar Didik, Minggu (5/1/2025).

Empat pelaku yang ditangkap pada Senin (30/12/2024) lalu adalah MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23). Mereka merupakan warga Surabaya, dan dua di antaranya adalah residivis. MH pernah terlibat kasus curanmor, sementara OK sebelumnya terlibat kasus narkoba.

Menurut Didik, komplotan ini telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi, seperti di wilayah Kenjeran, Granting Baru, Kedinding, Sidoyoso, hingga Kalijudan Madya Surabaya. Motor-motor yang dicuri antara lain Honda Vario, Honda Scoopy dan Honda Beat.

Baca juga: Kegitan Pertemuan Antara 10-Media Di Country Heritaga Hotel Surabaya Jawa Timur

"Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial HD yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Didik.

Hasil penjualan motor dibagi secara tidak merata. MH mendapat bagian Rp1,5 juta, RK Rp700 ribu, ST Rp500 ribu, dan OK Rp400 ribu. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba, dan bermain judi online.

Baca juga: Organisasi Arek Suroboyo Bergerak dan Pemuda Indonesia Melakukan Audensi dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, RK, OK, dan ST juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP karena terbukti terlibat dalam perjudian online. Mereka diancam hukuman tambahan maksimal empat tahun penjara.

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru