MAGETAN l bnewsnasional.org - Sungguh maraknya penggunaan BBM jenis Pertalite di wilayah Magetan yang mana permainan tersebut diduga oknum Mapolres Magetan oknum doreng dan wartawan.
Pada saat penemuan permainan tersebut pada siang hari di SPBU Karang Rejo Magetan lambung 54.633.xx ia menggunakan mobil jenis Expass merah yang mana dengan santainya ia mengisi BBM jenis Pertalite (3/25).
Baca juga: Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Polres Magetan Terjunkan Bhabinkamtibmas Beri Edukasi Masyarakat
Saat temuan dari rekanan media yang hendak mempertanyakan mobil tersebut langsung melarikan diri, selang beberapa menit kemudian salah satu rekan media melaporkan melalui via WhatsApp kepada Kapolres Magetan AKBP Satria.
Sesaat itu Kapolres membalas "Anak saya masih sakit mas," ujar Kapolres Magetan.
Baca juga: Cek Ranmor Dinas, Polres Magetan Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024
Tak lama kemudian rekan media dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai Kanit Reskrim Polres Magetan inisial DK, ia meminta tolong dengan nada "Mas kalau bisa jangan ramai-ramai lah mas dengan temuan tadi itu saya dihubungi bapak Kapolres untuk menindak lanjuti laporan mas tadi," katanya.
Tak begitu lama setelah oknum anggota yang mengaku dari Reskrim Polres Magetan telfon, lalu ada yang mengaku dari oknum doreng yang menelfon diduga telah back up permainan jenis Pertalite yang telah merugikan negara.
Baca juga: Polres Magetan Perkuat Pengamanan Kedatangan Kotak Suara Pilkada 2024 di Gudang KPUD
Pasal yang mengatur penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan kami dari media akan terus menindak lanjuti kejadian atas temuan ini.
Editor : Redaksi