Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Tambaksari, Sita 28 Paket

bnewsnasional.org

Surabaya l Bnewsnasional.org - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tambaksari, Surabaya. Dua tersangka, F.S. (23) dan D.F. (27), ditangkap di sebuah rumah di Jl. Kapas Lor Wetan 3 Buntu, Kelurahan Kapasmadya Baru, Kecamatan Tambaksari, pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 28 paket sabu dengan berat total ± 2,289 gram, satu pak plastik klip kosong, sebuah dompet hijau, dua unit telepon genggam (OPPO dan Realme), serta uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 87.000.

Baca juga: "AMI: Kalau Bukan Polisi yang Tangani, Kasus Sipir Narkoba Bisa Hilang Begitu Saja"

Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, kedua tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial A (DPO).

"Mereka membeli sabu sebanyak 30 paket dengan berat total sekitar 3 gram dari saudara A seharga Rp 2.700.000. Pembayaran dilakukan setelah semua barang terjual," jelas Kompol Suria. (23/11/24).

Baca juga: “Aliansi Madura Indonesia Turun ke Jalan, Soroti Gagalnya Proyek Tebing di Bojonegoro”

Selama tiga bulan terakhir, tersangka F.S. dan D.F. telah menjalankan bisnis haram ini, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 1.050.000. Mereka menjual sabu kepada pengguna di sekitar Tambaksari dengan cara bersekongkol dan bermufakat jahat.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami. Kami juga terus memburu saudara A yang kini berstatus sebagai DPO," tambah Kasatresnarkoba.

Baca juga: SMK Triyasa Sby, Merangkul Siswa Bermasalah Mengetuk Pintu Hati Lewat Kunjungan Rumah

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(Red)

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru