Pemuda Pemburu Biawak di Jombang Nyambi Jual Pil Koplo, Terancam Penjara 12 Tahun

bnewsnasional.org

Jombang l BnewsNasional.org - Seorang pemuda berinisial JK (23) warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang, usai nekat nyambi jualan pil koplo siap edar.

JK sendiri kesehariannya bekerja berburu biawak dan tokek. Dia mengaku selama ini penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya, sehingga nekat berjualan pil koplo kepada pemuda-pemuda yang ia kenal.

Baca juga: Pemuda Yang Melarikan Motor Korbannya di 6 TKP Surabaya Akhirnya Tertangkap

Kapolsek Mojowarno, AKP Trisula Hadi Warjianto mengungkapkan, penangkapan JK berawal dari kecurigaan anggota kepolisian terkait adanya transaksi jual beli pil koplo di sebuah SPBU di Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.

Kami melakukan penyelidikan sampai akhirnya pada hari Rabu, 18 September 2024, sekitar jam 02.30 WIB berhasil menangkap JK, katanya, Kamis 19 September 2024.

Tak berhenti disana, AKP Trisula mengatakan, usai menangkap JK berikut dengan barang bukti pil koplo, pihak Polsek Mojowarno melakukan pengembangan yang berujung pada satu orang.

Yaitu seorang residivis berinisial YY (32) warga Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, sebagai pemasok obat haram tersebut.

Baca juga: Dua Pemuda Surabaya Berhasil Diamankan Polsek Kebomas Gresik

Hari itu juga sekira pukul 05.30 WIB, kami tangkap pelaku kedua di rumahnya, ujarnya.

Kepada petugas, kedua tersangka menyampaikan sistem penjualan transaksi jual beli pil koplo diantara keduanya dengan sistem COD (Call On Delivery). Kepada Polisi, YY mengaku mendapat pil koplo dari seseorang dengan sistem ranjau dan belum pernah bertemu secara tatap muka.

Selanjutnya keduanya diamankan di Mapolsek Mojowarno berikut dengan barang bukti pil koplo (pil dobel L) siap edar yang dibungkus plastik klip, dengan total keseluruhan 1.784 butir, uang tunai Rp2.500.000 serta 1 unit ponsel dari tangan YY. Dari tangan JK, barang bukti yang diamankan adalah 215 butir Pil dobel L.

Baca juga: Komplotan Pengedar Sabu di Jombang Diringkus

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, pungkasnya.

Red

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru