Sidoarjo l bnewsnasional.org - Meski sudah seringkali dilakukan sosialisasi tentang bahayanya peredaran rokok ilegal bahkan juga telah dilakukan penindakan oleh penegak hukum namun perdagangan rokok illegal masih juga terlihat bebas dipasaran
Contohnya saja di wilayah pasar Krian,Para pedagang rokok dengan pita cukai palsu dan rokok tanpa pita cukai dengan bebasnya menggelar dagangannya.
Baca juga: Oknum Lapas Pemuda Madiun Selundupkan Narkoba, AMI: Lebih Baik Sekalian Dilegalkan Saja
"Pengakuan TS bahwa dirinya bisa sangat leluasa menjual atau menyebarkan rokok-rokok ilegal itu karena ia mengaku di bekingi beberapa oknum APH,"ujarnya
Harga rokok dengan merk mirip dengan rokok resmi biasanya dijual seharga Rp 20.000 hingga Rp.30.000 perbungkus,"ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya di sekitaran belakang pasar Krian.
Warga yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, meski tidak jarang ada penindakan dari instansi terkait namun tetap saja masih saja yang masih nekad memperdagangkan rokok illegal ini.
"Padahal peringatan tentang dilarangnya memperdagangkan rokok illegal oleh Pemkab Sidoarjo juga sudah terpampang besar di mana mana dan juga di wilayah kabupaten Sidoarjo, namun masih tetap saja banyak pedagang rokok Illegal di belakang pasar Krian ini,"ungkapnya.
Menurutnya, harga rokok Illegal yang sangat murah serta faktor ekonomi para pedagangnya yang membuat masih banyaknya rokok tanpa cukai ini tetap beredar.
Baca juga: Misteri Lahan YKP Surabaya: Oknum Preman Leluasa, Aparat Terkesan Tutup Mata
Dari pantauan rekan rekan media yang dilakukan, para pedagang rokok Illegal banyak terdapat di belakang pasar Krian tepatnya di kawasan Krajan krian yang saat ini dijadikan sebagai pasar loak.
Beberapa merk rokok yang terlihat dipasarkan ditempat ini antara lain, Gudang Cengkeh, Asam Gunung, 99 Mild, 77 dan lainnya.
Saat rekan rekan media konfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek krian aman mengatakan soal peredaran rokok itu ya mas begini kita itu tidak bisa bertindak karena itu kesewenangan nya bea cukai setempat jadi kita ga bisa apa apa mas terkait itu .ucap salah satu Kanitreskrim Polsek krian.
Baca juga: Jalan Randu Jadi Sarang Rokok Ilegal, APH Tutup Mata Negara Rugi Miliaran
Adapun pembelinya adalah masyarakat ekonomi lemah yang ingin tetap menghisap rokok dengan harga murah tanpa peduli rokok tersebut resmi atau tidak.Peredaran rokok tanpa cukai ini, sebenarnya melanggar pasal 56 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
(Bersambung/red)
Editor : Redaksi